2 Taman di Jakbar akan Dialihfungsikan Jadi RPTRA
access_time Jumat, 20 Mei 2016 20:22 WIB
remove_red_eye 5833
person Reporter : Folmer
person Editor : Andry
Dua taman di wilayah Jakarta Barat akan dialihfungsikan menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pengalihfungsian taman ini merupakan bagian dari rencana pembangunan 25 RPTRA baru di 2016.
Kedua taman ini layak dijadikan RPTRA serta telah diusulkan melalui lurah setempat
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, M Fajar Sauri mengatakan, kedua taman yang akan dialihfungsikan menjadi RPTRA terdiri dari Taman Kodok di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng dengan luas 3.300 meter persegi. Kemudian Taman Musala di RW 07, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres seluas 2.000 meter persegi.
Lurah Diminta Cepat Cari Lahan untuk RPTRA"Kedua taman ini layak dijadikan RPTRA dan telah diusulkan lurah setempat," katanya, Jumat (20/5).
Menurut Fajar, rencana pengalihfungsian dua taman menjadi RPTRA ini telah dikoordinasikan pihaknya kepada Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Barat.
"Pembangunan RPTRA akan didanai melalui APBD DKI 2016 yang ditargetkan rampung pada Desember mendatang," tandasnya.